Kode Etik
Seorang Profesional Teknologi Informasi (TI)
Dalam
lingkup TI, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau
norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara professional atau developer TI
dengan klien, antara para professional sendiri, antara organisasi profesi serta
organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang
profesional dengan klien (pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program
aplikasi.
Seorang
profesional tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus
ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut nantinya digunakan oleh
kliennya atau user dapat menjamin keamanan (security) sistem kerja program
aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem kerjanya (misalnya:
hacker, cracker, dll).
Kode Etik
Pengguna Internet
Menghindari
dan tidak mempublikasi informasi yang secara langsung berkaitan dengan masalah
pornografi dan nudisme dalam segala bentuk.
Menghindari
dan tidak mempublikasi informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara
langsung dan negatif masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk didalamnya
usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk
pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok/ lembaga/ institusi lain.
Menghindari
dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan
perbuatan melawan hukum (illegal) positif di Indonesia dan ketentuan
internasional umumnya.
Tidak
menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.
Tidak
mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi
yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan cracking.
Bila
mempergunakan script, program, tulisan, gambar / foto, animasi, suara atau
bentuk materi dan informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus
mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk
melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab
atas segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.
Tidak
berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap produk, sumberdaya (resource)
dan peralatan yang dimiliki pihak lain.
Menghormati
etika dan segala macam peraturan yang berlaku dimasyarakat internet umumnya dan
bertanggungjawab sepenuhnya terhadap segala muatan/ isi situsnya.
Untuk
kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola, anggota dapat melakukan
teguran secara langsung.
Contoh
Etika Profesi Dalam Bidang Teknologi Informasi
Penjualan
Online
Transaksi
di pasar online harus mempunyai peraturan yang harus ditaati pemakainya dalam
dunia maya. Semua user/pemakai yang menjalankan bisnis dan memakai fasilitas
IT, dengan penuh tanggung jawab atas apa yang dilakukannya dalam dunia IT.
Dengan demikian kita dapat menikmati kecanggihan dunia IT dengan aman.
Jika Suatu
Perusahaan penjualan online tidak memenuhi etika-etika profesi maka akan ada
banyak masalah yang akan terjadi dan dapat merugikan baik bagi penjual ataupun
pelanggannya, misalkan seperti penipuan penjualan dimana informasi yang
diberikan tidak sesuai dengan kondisi barang yang dijual, atau penipuan dalam
transaksi seperti pelanggan sudah membayarkan sejumlah harga yang diberikan
penjual namun pihak penjual tidak mengirim barang yang merupakan hak dari
pembeli.
Referensi: