Selamat Datang di blog yazid, mencoba untuk berbagi dengan semua

Selasa, 21 Maret 2017

kode etik seorang profesional teknologi informasi

Kode Etik Seorang Profesional Teknologi Informasi (TI)
Dalam lingkup TI, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara professional atau developer TI dengan klien, antara para professional sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang profesional dengan klien (pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program aplikasi.
Seorang profesional tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut nantinya digunakan oleh kliennya atau user dapat menjamin keamanan (security) sistem kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem kerjanya (misalnya: hacker, cracker, dll).
Kode Etik Pengguna Internet
Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang secara langsung berkaitan dengan masalah pornografi dan nudisme dalam segala bentuk.
Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara langsung dan negatif masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk didalamnya usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok/ lembaga/ institusi lain.
Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan perbuatan melawan hukum (illegal) positif di Indonesia dan ketentuan internasional umumnya.
Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.
Tidak mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan cracking.
Bila mempergunakan script, program, tulisan, gambar / foto, animasi, suara atau bentuk materi dan informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.
Tidak berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap produk, sumberdaya (resource) dan peralatan yang dimiliki pihak lain.
Menghormati etika dan segala macam peraturan yang berlaku dimasyarakat internet umumnya dan bertanggungjawab sepenuhnya terhadap segala muatan/ isi situsnya.
Untuk kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola, anggota dapat melakukan teguran secara langsung.
Contoh Etika Profesi Dalam Bidang Teknologi Informasi
Penjualan Online
Transaksi di pasar online harus mempunyai peraturan yang harus ditaati pemakainya dalam dunia maya. Semua user/pemakai yang menjalankan bisnis dan memakai fasilitas IT, dengan penuh tanggung jawab atas apa yang dilakukannya dalam dunia IT. Dengan demikian kita dapat menikmati kecanggihan dunia IT dengan aman.
Jika Suatu Perusahaan penjualan online tidak memenuhi etika-etika profesi maka akan ada banyak masalah yang akan terjadi dan dapat merugikan baik bagi penjual ataupun pelanggannya, misalkan seperti penipuan penjualan dimana informasi yang diberikan tidak sesuai dengan kondisi barang yang dijual, atau penipuan dalam transaksi seperti pelanggan sudah membayarkan sejumlah harga yang diberikan penjual namun pihak penjual tidak mengirim barang yang merupakan hak dari pembeli.
Referensi:


etika profesi

Etika Profesi
Etika profesi adalah norma-norma, syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi oleh sekelompok orang yang disebut Kalangan Profesional.
Profesionalisme tanpa etika menjadikannya “Bebas Sayap” dalam arti tanpa kendali dan tanpa pengarahan.
Etika tanpa profesionalisme menjadikannya “Lumpuh Sayap” dalam arti tidak maju bahkan tidak tegak.
PRINSIP-PRINSIP ETIKA PROFESI :
Tanggung jawab : Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya.. Terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya.
Keadilan. Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya.
Otonomi. Prinsip ini menuntut agar setiap kaum profesional memiliki dan diberikebebasan dalam menjalankan profesinya.
PROFESIONALIME
Profesionalisme merupakan suatu tingkah laku, suatu tujuan atau suatu rangkaian kwalitas yang menandai atau melukiskan coraknya suatu “profesi”.
Profesionalisme mengandung pula pengertian menjalankan suatu profesi untuk keuntungan atau sebagai sumber penghidupan.
CIRI – CIRI PROFESIONALISME
Profesionalisme menghendaki sifat mengejar kesempurnaan hasil (perfect result),sehingga kita dituntut untuk selalu mencari peningkatan mutu.
Profesionalisme memerlukan kesungguhan dan ketelitian kerja yang hanya dapatdiperoleh melalui pengalaman dan kebiasaan.
Profesionalisme menuntut ketekunan dan ketabahan, yaitu sifat tidak mudah puas atau putus asa sampai hasil tercapai.
Profesionalisme memerlukan integritas tinggi yang tidak tergoyahkan oleh “keadaan terpaksa” atau godaan iman seperti harta dan kenikmatan hidup.
Profesionalisme memerlukan adanya kebulatan fikiran dan perbuatan, sehingga terjaga efektivitas kerja yang tinggi.
FUNGSI KODE ETIK PROFESI
Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.
Mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.
Pada umumnya kode etik akan sanksi-sanksi yang dikenakan pada pelanggar kode etik.
Sanksi moral

Sanksi dikeluarkan dari organisasi