Selamat Datang di blog yazid, mencoba untuk berbagi dengan semua

Selasa, 21 Maret 2017

etika profesi

Etika Profesi
Etika profesi adalah norma-norma, syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi oleh sekelompok orang yang disebut Kalangan Profesional.
Profesionalisme tanpa etika menjadikannya “Bebas Sayap” dalam arti tanpa kendali dan tanpa pengarahan.
Etika tanpa profesionalisme menjadikannya “Lumpuh Sayap” dalam arti tidak maju bahkan tidak tegak.
PRINSIP-PRINSIP ETIKA PROFESI :
Tanggung jawab : Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya.. Terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya.
Keadilan. Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya.
Otonomi. Prinsip ini menuntut agar setiap kaum profesional memiliki dan diberikebebasan dalam menjalankan profesinya.
PROFESIONALIME
Profesionalisme merupakan suatu tingkah laku, suatu tujuan atau suatu rangkaian kwalitas yang menandai atau melukiskan coraknya suatu “profesi”.
Profesionalisme mengandung pula pengertian menjalankan suatu profesi untuk keuntungan atau sebagai sumber penghidupan.
CIRI – CIRI PROFESIONALISME
Profesionalisme menghendaki sifat mengejar kesempurnaan hasil (perfect result),sehingga kita dituntut untuk selalu mencari peningkatan mutu.
Profesionalisme memerlukan kesungguhan dan ketelitian kerja yang hanya dapatdiperoleh melalui pengalaman dan kebiasaan.
Profesionalisme menuntut ketekunan dan ketabahan, yaitu sifat tidak mudah puas atau putus asa sampai hasil tercapai.
Profesionalisme memerlukan integritas tinggi yang tidak tergoyahkan oleh “keadaan terpaksa” atau godaan iman seperti harta dan kenikmatan hidup.
Profesionalisme memerlukan adanya kebulatan fikiran dan perbuatan, sehingga terjaga efektivitas kerja yang tinggi.
FUNGSI KODE ETIK PROFESI
Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.
Mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.
Pada umumnya kode etik akan sanksi-sanksi yang dikenakan pada pelanggar kode etik.
Sanksi moral

Sanksi dikeluarkan dari organisasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar