Selamat Datang di blog yazid, mencoba untuk berbagi dengan semua

Selasa, 18 April 2017

CONTOH KASUS

Jumat, 19 agustus 2016

Kisah Supriyanto, nelayan Indonesia yang tewas akibat disiksa di kapal Taiwan

Seorang nelayan asal Tegal, Jawa Tengah, menjadi korban penyiksaan di kapal ikan asing, dan akhirnya tewas mengenaskan..
Sebuah video yang diperoleh wartawan BBC di Taiwan, Cindy Sui, memperlihatkan seorang nelayan Indonesia, Supriyanto, mengalami luka-luka akibat dipukuli di sebuah kapal ikan Taiwan.
Video yang direkam dengan ponsel oleh kawan Supriyanto di kapal ikan asing itu memperlihatkan kondisinya yang menyedihkan: kepalanya bocor, matanya merah akibat berdarah, kakinnya lebam hingga susah berjalan.
Dalam Bahasa Jawa, kawannya berkata, “Nasibnya Supriyanto, jalan saja dia sudah tidak bisa, hanya bisa meratapi nasib. Saya tidak bisa bantu apa-apa, hanya bisa bantu secara spiritual… Inilah hasil dari kekerasan di kapal.”
Tak lama, Supriyanto pun tewas di kapal.

Meski demikian, jaksa penuntut Taiwan berkata ke BBC bahwa Supriyanto meninggal akibat infeksi lutut dan tidak ada yang mencurigakan dalam kasus ini.
Memang industri kapal ikan Taiwan sedang mendapat sorotan akibat pelanggaran hak asasi manusia yang belakangan terjadi terhadap para tenaga kerjanya.
Video lain menggambarkan lima orang yang ditembaki awak kapal Vietnam. Namun Kapten kapal terdengar berbicara Bahasa Mandarin. Dan ada kapal lain yang terlihat di tempat kejadian menggunakan bendera Taiwan.

‘Ingin kumpul’

Itu merupakan pelayaran kedua Supriyanto di kapal ikan Taiwan.
Pelayaran pertama berlangsung selama setahun, namun tidak pernah ada keluhan dari Supriyanto. Berselang tiga bulan, dia pun kembali berlayar.
Sebelumnya, Supriyanto bekerja sebagai kernet bis. Dia mendaftar menjadi awak kapal lewat sebuah agen di kotanya.
Kakaknya, Rusmiati, berkata Supriyanto ingin merubah nasib dengan bekerja di kapal asing. “Pengen kembali lagi sama istrinya. Pengen kumpul gitu katanya sebelum berangkat,” kata Rusmiati.
Supriyanto meninggalkan tiga anak yang masih kecil-kecil: Moh Dimas Aman Hakim (12 tahun); Moh Subur Makmun (10 tahun); Linda Cintia Praba (7 tahun).
Dua putranya sekarang tinggal bersama Rusmiati. Sedang putri bungsunya tinggal bersama kakak mantan istrinya di Indramayu.
Rusmiati sendiri memiliki tiga anak. Dia hanya membantu suaminya yang bekerja menjual bubur ayam.
Ia berkisah tentang anak-anak Supriyanto.
“Yang sering nangis itu yang besar. Kalau inget bapaknya pasti nangis. Kalau yang kecil masih belum tahu.”
Dimas memang berkata masih selalu rindu dengan bapaknya, rindu ditegur jika berbuat kesalahan. Ketika ditanyakan cita-citanya, dia tidak mau menjadi nelayan karena menurutnya berbahaya.

Tuntutan keluarga

Selama berlayar Supriyanto tidak pernah menghubungi keluarga.
Pertama kali keluarganya mendengar kabar dari Supriyanto adalah ketika petugas dari agen yang menempatkannya memberitahukan kematian Supriyanto pada 25 Agustus 2015. Dua hari kemudian jasadnya tiba.
Rusmiati yang juga menjadi ahli waris Supriyanto telah mendapat santunan sebesar Rp 4 juta dari agen, asuransi jiwa sebesar Rp 41 juta dan gaji enam bulan Supriyanto sebesar Rp 19 juta.
Gaji awak kapal bekisar $250 (Rp 3 juta) per bulan, biasanya ditahan selama setahun, kemudian dibayarkan setelah masa pelayaran berakhir setelah dikurangi biaya agen.
Namun sebetulnya, berdasarkan asuransi pekerja Taiwan, asuransi yang diterima keluarganya seharusnya lebih dari tiga kali lipat yang mereka terima.
Betapa pun bukan kompensasi benar yang diinginkan keluarga Supriyanto.
Setiawan, adik sepupu Supriyanto, berkata mereka menuntut pelaku penganiayaan diadili.
“Kakak kami kan mungkin meninggalnya secara tidak wajar. Kami ini orang yang tidak mampu, tidak mengerti prosedur hukum. Saya mau yah orang namanya bertindak kesalahan yah ditindak hukum seadil-adilnya”, kata Setiawan.

Perbudakan manusia

Menurut Kepala Federasi Nelayan Indonesia, John Albert, kasus seperti Supriyanto kerap terjadi, namun baru kali ini ditermukan bukti.
“Telah terjadi perbudakan manusia. Banyak nelayan-nelayan yang dibuang ke laut oleh kapten. Untung Supriyanto ketahuan. Saya banyak dapat informasi bahwa mayat ini dibuang ke laut tapi tidak ada bukti”, kata John Albert.
Namun, beberapa agen penyalur yang didatangi tim BBC Indonesia di Pemalang, Jawa Tengah, selalu penuh dengan calon pekerja.
Mereka lebih baik menempuh resiko di negeri asing ketimbang tidak melakukan apa-apa di kampung halaman.


Tulisan 1

*      Modus-Modus Kejahatan Dalam Teknologi Informasi
Seiring  perkembangan teknologi internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan “Cyber Crime” (kejahatan melalui jaringan internet).  Cyeber Crime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Munculnya beberapa kasus pada “Cyber Crime” di Indonesia seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain (misalnya: email dan memanipulasi data dengan cara meyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer).  Adanya Cyber Crime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet.

Ø  Karakteristik Cybercrime
Selama ini dalam kejahatan konvensional, ada  dua jenis kejahatan sebagai berikut:
a. Kejahatan kerah biru (blue collar crime)
Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.
b. Kejahatan kerah putih (white collar crime)
Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.

*      Jenis-jenis ancaman  melalui IT

National Security Agency (NSA) dalam dokuman Information Assurance Technical Framework (IATF) menggolongkan lima jenis ancaman pada Teknologi Informasi (TI). Kelima ancaman itu diantaranya adalah :
1)        Serangan  Pasif
Termasuk di dalamnya analisa trafik, memonitor komunikasi terbuka, memecah kode trafik yang dienkripsi, menangkan informasi untuk proses otentifikasi (misalnya password). Bagi hacker, menangkap secara pasif data-data di jaringan ini bertujuan mencari celah sebelum menyerang. Serangan pasif bisa memaparkan informasi atau data tanpa sepengetahuan pemiliknya. Contoh serangan pasif ini adalah terpaparnya informasi kartu kredit.

2)      Serangan Aktif
Tipe serangan ini berupaya membongkar sistem pengamanan, misalnya dengan memasukan kode-kode berbahaya (malicious code), mencuri atau memodifikasi informasi. Sasaran serangan aktif ini termasuk penyusupan ke jaringan backbone, eksploitasi informasi di tempat transit, penetrasi elektronik, dan menghadang ketika pengguna akan melakukan koneksi jarak jauh. Serangan aktif ini selain mengakibatkan terpaparnya data, juga denial-of-service, atau modifikasi data.

3)      Serangan Jarak Dekat
Dalam jenis serangan ini, hacker secara fisik berada dekat dari peranti jaringan, sistem atau fasilitas infrastruktur. Serangan ini bertujuan memodifikasi, mengumpulkan atau memblok akses pada informasi. Tipe serangan jarak dekat ini biasanya dilakukan dengan masuk ke lokasi secara tidak sah.

4)      Orang Dalam
Serangan oleh orang di dalam organisasi ini dibagi menjadi sengaja dan tidak sengaja. Jika dilakukan dengan sengaja, tujuannya untuk mencuri, merusak informasi, menggunakan informasi untuk kejahatan atau memblok akses kepada informasi. Serangan orang dalam yang tidak disengaja lebih disebabkan karena kecerobohan pengguna, tidak ada maksud jahat dalam tipe serangan ini.

5)      Serangan Distribusi
Tujuan serangan ini adalah memodifikasi peranti keras atau peranti lunak pada saat produksi di pabrik sehingga bisa disalahgunakan di kemudian hari. Dalam serangan ini, hacker sejumlah kode disusupkan ke produk sehingga membuka celah keamanan yang bisa dimanfaatkan untuk tujuan ilegal.

Ø  Jenis-jenis kejahatan yang dilakukan melalui tekhnologi informasi antara lain :
1)      Unauthorized Access to Computer System and Service.
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya.
2)      Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.
3)      Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet.
4)      Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran.


5)      Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran.
6)      Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di Internet.
7)      Infringements of Privacy
Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immaterial.
Kasus computer crime
1. Pencurian dan penggunaan account Internet milik orang lain .
Salah satu kesulitan dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah adanya account pelanggan mereka yang “dicuri” dan digunakan secara tidak sah. Berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara fisik, “pencurian” account cukup menangkap “userid” dan “password” saja. Hanya informasi yang dicuri. Sementara itu orang yang kecurian tidak merasakan hilangnya “benda” yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari pencurian ini, penggunan dibebani biaya penggunaan acocunt tersebut. Kasus ini banyak terjadi di ISP. Namun yang pernah diangkat adalah penggunaan account curian oleh dua Warnet di Bandung.