Berikut adalah perbandingan cyber
law computer crime act dan counsil of euro conventuin on cyber crime.
Cyber law adalah seperangkat
aturan hukum tertulis yang berlaku di dunia maya. Cyber law ini dibuat oleh
negara untuk menjamin warga negaranya karena dianggap aktivitas di dunia maya
ini telah merugikan dan telah menyentuh kehidupan yang sebenarnya (riil).
Mungkin bila kita melihat bila di dunia maya ini telah ada suatu
kebiasaan-kebiasaan yang mengikat ‘masyarakatnya’, dan para Netizens (warga
negara dunia maya) telah mengikuti aturan tersebut dan saling menghormati satu
sama lain. Mungkin tidak perlu sampai ada cyber law, karena dianggap telah
terjadi suatu masyarakat yang ideal dimana tidak perlu adanya ‘paksaan’ hukum
dan penjamin hukum.
Dilihat dari ruang
lingkupnya, Cyber Law meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan
subyek hukum yang memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai
“online” dan seterusnya sampai saat memasuki dunia maya. Oleh karena itu dalam
pembahasan Cyber Law, kita tidak dapat lepas dari aspek yang menyangkut
isu prosedural, seperti jurisdiksi, pembuktian, penyidikan, kontrak/transaksi
elektronik dan tanda tangan digital/elektronik, pornografi, pencurian melalui
internet, perlindungan konsumen, pemanfaatan internet dalam aktivitas
keseharian manusia, seperti e-commerce, e-government, e-tax, e
learning, e-health, dan sebagainya.
Dengan demikian maka ruang
lingkup Cyber Law sangat luas, tidak hanya semata-mata mencakup
aturan yang mengatur tentang kegiatan bisnis yang melibatkan konsumen (consumers),
manufaktur (manufactures), service providers dan pedagang perantara (intermediaries)
dengan menggunakan Internet (e-commerce). Dalam konteks demikian kiranya perlu
dipikirkan tentang rezim hukum baru terhadap kegiatan di dunia maya.
Jadi Cyber Law adalah
kebutuhan kita bersama. Cyber Law akan menyelamatkan kepentingan
nasional, pebisnis internet, para akademisi dan masyarakat secara umum,
sehingga keberadaannya harus kita dukung.
Council of Europe Convention on
Cyber Crime
Council of Europe Convention on
Cyber Crime (Dewan Eropa Konvensi Cyber Crime), yang berlaku mulai pada bulan
Juli 2004, adalah dewan yang membuat perjanjian internasional untuk mengatasi
kejahatan komputer dan kejahatan internet yang dapat menyelaraskan hukum
nasional, meningkatkan teknik investigasi dan meningkatkan kerjasama
internasional.
Council of Europe Convention on
Cyber Crime berisi Undang-Undang Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU-PTI) pada
intinya memuat perumusan tindak pidana.
Council of Europe Convention on
Cyber Crime ini juga terbuka untuk penandatanganan oleh negara-negara non-Eropa
dan menyediakan kerangka kerja bagi kerjasama internasional dalam bidang ini.
Konvensi ini merupakan perjanjian internasional pertama pada kejahatan yang dilakukan
lewat internet dan jaringan komputer lainnya, terutama yang berhubungan dengan
pelanggaran hak cipta, yang berhubungan dengan penipuan komputer, pornografi
anak dan pelanggaran keamanan jaringan. Hal ini juga berisi serangkaian
kekuatan dan prosedur seperti pencarian jaringan komputer dan intersepsi sah.
Tujuan utama adanya konvensi ini
adalah untuk membuat kebijakan kriminal umum yang ditujukan untuk perlindungan
masyarakat terhadap Cyber Crime melalui harmonisasi legalisasi nasional,
peningkatan kemampuan penegakan hukum dan peradilan, dan peningkatan kerjasama
internasional.
Selain itu konvensi ini bertujuan
terutama untuk :
(1) harmonisasi unsur-unsur hukum
domestik pidana substantif dari pelanggaran dan ketentuan yang terhubung di
bidang kejahatan cyber.
(2) menyediakan form untuk
kekuatan hukum domestik acara pidana yang diperlukan untuk investigasi dan
penuntutan tindak pidana tersebut, serta pelanggaran lainnya yang dilakukan
dengan menggunakan sistem komputer atau bukti dalam kaitannya dengan bentuk
elektronik
(3) mendirikan cepat dan efektif
rezim kerjasama internasional.
Jadi, perbedaan dari ketiga UU
mengenai cybercrime di atas adalah :
Cyberlaw mencakup cybercrime yang
dilakukan melalui akses internet. Setiap negara memiliki cyberlaw yang berbeda.
Computer Crime Act merupakan
salah satu cyberlaw yang diterapkan di negara Malaysia, yang mencakup kejahatan
melalui komputer (tanpa harus melalui internet).
Council of Europe Convention on
Cyber Crime merupakan dewan eropa yang membuat perjanjian internasional guna
menangani kejahatan komputer dan internet yang berlaku di internasional.
Perbedaan Cyber Law, Computer Crime Act, dan Council of Europe Convention on Cybercrime
Ø Cyber
Law: merupakan seperangkat aturan yang dibuat oleh suatu Negara tertentu dan
peraturan yang dibuat itu hanya berlaku kepada masyarakat Negara tertentu.
Ø Computer
Crime Act (CCA): merupakan undang-undang penyalahgunaan informasi teknologi di
Malaysia.
Ø Council
of Europe Convention on Cybercrime: merupakan organisasi yang bertujuan untuk
melindungi masyarakat dari kejahatan di dunia internasional. Organisasi ini
dapat memantau semua pelanggaran yang ada di seluruh dunia.
Sumber :
http://jaenamuhamad.blogspot.co.id
https://ganjarsayogo.wordpress.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar