BAB 5
WARGA
NEGARA DAN NEGARA
1. HUKUM, NEGARA DAN PEMERINTAH
A. HUKUM
Menurut
utrecht hukum sebagi himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah atau
larangan-larangan) yang mengurus tata tertib dalam masyarakat dan karena itu
harus ditaati oleh masyarakat itu. Menurut Simorangkir SH. Dan Woerjono yang
memaksa.
a)
Ciri-ciri dan Sifat Hukum
Ciri
hukum adalah : - adanya perintah dan
larangan
-
Perintah atau larangan itu
harus dipatuhi setiap.
Sifat hukum mengatur
dan memaksa.
b)
Sumber-sumber Hukum
Ialah
segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa, yang kalau dilanggar
dapat mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata
.
Sumber
hukum dapat ditinjau dari segi formal dan segi material .
Sumber
hukum material sudut politik, sejarah, ekonomi dan lain-lain .
Sumber
hukum formal anatara lain ialah :
1) Undang-undang (Statute)
2) Kebiasaan (Costum)
3) Keputusan-keputusan hakim
(Yurisprudensi)
4) Traktat (Treaty)
5) Pendapat Sarjana Hukum
c)
Pembangian Hukum
1) Menurut sumber hukum dibagi dalam :
- Hukum Undang-undang, yaitu hukum yang
tercantum dalam peraturan
perundang-undangan .
- Hukum Kebiasaan, yaitu hukum yang
terletak pada kebiasaan (adat) .
2) Menurut bentuk hukum dibagi dalam :
- Hukum tertulis yang telah dibukukan
jenis-jenisnya dalam kitab undang-undang secara
sistematis dan lengkap .
- Hukum tertulis tak dikodifikasikan .
- Hukum tak tertulis .
3) Menurut tempat berlakunya hukum dibagi
dalam :
- Hukum Nasional
- Hukum Internasional
- Hukum Asing
- Hukum gereja
4) Menurut waktu berlakunya hukum dibagi
dalam :
- Ius Constitutum (hukum positif) ialah
hukum yang berlaku sekarang bagi suatu
masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu .
- Ius Constituendum ialah hukum yang
diharapkan akan berlaku di waktu yang akan datang .
- Hukum Asasi (hukum alam) ialah hukum yang berlaku dalam segala bangsa di dunia .
5) Menurut cara mempertahankannya dibagi
dalam :
- Hukum material .
- Hukum Formal .
6) Menurut sifatnya hukum dibagi dalam :
- Hukum yang memaksa
- Hukum yang mengatur (pelengkap)
7) Menurut wujudnya hukum dibagi dalam :
- Hukum Obyektif
- Hukum Subyektif
8) Menurut isinya hukum dibagi dalam :
- Hukum Privat (Hukum Sipil)
- Hukum Publik (Hukum Negara) *
Negara mempunyai dua tugas pokok :
1) Mengatur dan mengendalikan gejala-gejala
kekuasaan asosial, artinya bertentangan
satu sama lain supaya tidak menjadi antagonisme yang membahayakan .
2) Mengorganisir dan mengintegrasikan
kegiatan manusia dan golongan-golongan kearah tercapainya
tujuan-tujuan dari masyarakat
seluruh atau tujuan sosial .
*
Sistem hukum terurai dibagi tiga komponen yaitu :
1) Substansi,
2) Struktur dan
3) Kultur. Manajemen
B. Negara
Negara
merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan
manusia dalam masyarakat.
2 tugas utama, yaitu :
1) Mengatur
dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lainnya .
2) Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia
dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama
yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara .
a)
Sifat-sifat Negara .
Adapun
sifat tersebut adalah :
1) Sifat memaksa, artinya Negara mempunyai
kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar
tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah
timbulnya anarkhi .
2) Sifat monopoli, artinya Negara
mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat .
3) Sifat
mencakup semua, artinya semua peraturan perundang-undangan mengenai semua orang tanpa kecuali.
b) Bentuk Negara
Bentuk Negara jika
hubungan sesuatu Negara ke dalam (dengan daerah-daerahnya) maupun keluar
(dengan Negara lain) bentuk kenegaraan ialah jika hubungan ke dalam maupun ke
luarnya, ikatannya merupakan suatu Negara .
Bentuk Negara adalah Negara kesatuan
dan Negara serikat .
1) Negara Kesatuan Unitarisme)
Adalah suatu Negara yang
merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintah dalam
Negara itu berada pada pusat .
Ada 2 macam bentuk Negara Kesatuan,
yaitu :
a) Negara Kesatuan dengan sistem sentralisasi.
Pemerintah pusat memegang seluruh kekuasaan
dalam Negara .
b) Negara
Kesatuan dengan sistem desentralisasi .
daerah diberi kewenangan
untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri
.
2) Negara Serikat (Negara Federasi)
Adalah Negara yang
terjadi dari penggabungan beberapa Negara yang semula berdiri sendiri sebagai
Negara yang merdeka, berdaulat, kedalam suatu ikatan kerja sama yang efektif
untuk melaksanakan urusan secara bersama .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar